BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Perbarui Batasan Harga dan Kriteria Rumah Bebas PPN

Redaksi Ortax20 June 2023
Ukuran teks
0/0
landed house - rumah tapak yang sesuai dengan kriteria PMK 60 2023 dapat memperoleh fasilitas bebas PPN. Sumber gambar: envato

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis mendapat fasilitas bebas PPN. Ketentuan detailnya kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 (PMK 60/2023) sebagai pengganti PMK Nomor 81 Tahun 2019.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja. Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI sesuai UU Perumahan Permukiman, dan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni (bukan sebagai ruko/rumah kantor). Rumah pekerja didefinisikan sebagai bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja (maupun menggunakan jasa konstruksi) yang diperuntukkan bagi karyawan sendiri dan berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sesuai Keputusan Menteri PUPR 411/2021, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah adalah berpenghasilan Rp8 juta per bulan (untuk masyarakat umum, di daerah selain Papua dan Papua Barat, dengan status kawin).

Kriteria Rumah Bebas PPN

Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 60/2021, rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria sebagai berikut:

  1. luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2
  2. luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2;
  3. merupakan kepemilikan pertama;
  4. tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun; dan
  5. harga tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023.

Harga Rumah Bebas PPN

Rumah yang mendapat fasilitas bebas PPN tidak boleh melebihi harga yang telah ditentukan. Untuk Jabodetabek, batasan harga rumah bebas PPN adalah Rp181 juta untuk tahun 2023, dan Rp185 juta mulai tahun 2024. Berikut adalah daftar harga rumah bebas PPN sesuai dengan zona lokasi rumah:

ZonaBatas Harga Tahun 2023Batas Harga Mulai Tahun 2024
Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai)Rp162.000.000Rp166.000.000
Kalimatan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu)Rp177.000.000Rp182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kecuali Kep. Anambas)Rp168.000.000Rp173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam UluRp181.000.000Rp185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat DayaRp234.000.000Rp240.000.000

Topikppnfasilitas-ppnppn-dibebaskanpajak_properti
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org