BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Harmonisasi Regulasi Sudah Final, DJP Segera Terbitkan Aturan Teknis GMT

Daffa Yasril Nurmansyah23 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan tata cara administrasi pengenaan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
DJP dalam Laporan Kinerja Tahun 2025 menjelaskan bahwa konsep final Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (RPER Dirjen) terkait pelaksanaan GMT telah tersedia pada kuartal III/2025 dan telah diajukan proses co-sign eksternal kepada Direktorat Perpajakan Internasional melalui nota dinas resmi. Kemudian, pada kuartal IV/2025, RPER Dirjen tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II.
"Sampai dengan triwulan IV/2025, RPER Pelaksanaan Pajak Minimum Global telah dilakukan proses harmonisasi dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II," tulis DJP dalam Lakin 2025.
Sejalan dengan penyusunan RPER tersebut, DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional juga telah melaksanakan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 pada kuartal III/2025, guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan pelaku usaha, mengingat kompleksitas kebijakan GMT yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun sistem administrasi perpajakan.
Sejak awal 2025, Indonesia telah memberlakukan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum sebesar 15%. Secara substansi, ketentuan GMT lewat Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE Rules) mengatur mekanisme top-up tax melalui penerapan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang mulai berlaku pada 2025. Sementara itu, penerapan undertaxed payment rule (UTPR) dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Sebagai informasi, seluruh kewajiban administrasi terkait pajak minimum global sebagaimana diatur dalam PMK 136/2024 beserta peraturan pelaksanaannya mulai wajib disampaikan kepada DJP pada 2027. DJP juga akan memulai implementasi exchange of information terkait dengan pajak minimum global pada 2027.

TopikPajakBerita Pajakpajak_globalpemajakan_globalglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org