BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Hasil USKP Periode II 2025 Diumumkan, Mayoritas Peserta Dinyatakan Mengulang

Redaksi Ortax04 September 2025
Ukuran teks
0/0

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi telah mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Pengumuman dengan nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025 yang ditetapkan pada 3 September 2025 ini merinci status kelulusan untuk peserta baru Tingkat A dan Tingkat B yang telah mengikuti ujian pada 19 hingga 21 Agustus 2025.

Untuk USKP Tingkat A, total terdapat 1.999 peserta yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 417 peserta atau sekitar 20,86% yang berhasil dinyatakan lulus seluruh mata ujian. Sebagian besar peserta, yaitu sebanyak 1.266 orang atau 63,33%, harus mengulang satu atau lebih mata ujian pada periode berikutnya. Sementara itu, 316 peserta lainnya (15,81%) dinyatakan tidak lulus.

Pada USKP Tingkat B yang diikuti oleh total 700 peserta, tingkat kelulusan tercatat lebih rendah dibandingkan Tingkat A. Hanya 38 peserta atau sekitar 5,43% yang dinyatakan lulus. Sebagian besar peserta, yakni 468 orang atau 66,86%, dinyatakan mengulang. Adapun jumlah peserta yang tidak lulus mencapai 194 orang atau 27,71% dari total peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat konsultan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KP3SKP akan mengirimkan sertifikat USKP melalui akun peserta yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar USKP. Sertifikat kini berbentuk digital dan dapat langsung diunduh oleh peserta. Panitia meminta peserta yang lulus untuk mengecek kembali data-data yang diperlukan. "Bagi peserta yang lulus, silakan mengecek data diri (nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, dan foto) pada aplikasi pendaftaran bppk.kemenkeu.go.id/uskp. Apabila ada data yang belum sesuai, silakan menyampaikan data perbaikan melalui formulir s.kemenkeu.go.id/perbaikandatapeserta paling lambat 8 September 2025," tulis panitia melalui kanal WhatsApp resminya.

Sementara itu, peserta dengan status mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian yang belum lulus pada periode ujian berikutnya. Peserta yang tidak lulus dapat mendaftarkan diri kembali pada periode ujian USKP berikutnya sebagai peserta baru, yang artinya mereka harus mengambil kembali seluruh mata ujian.

TopikBerita Pajakuskp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org