BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Hasil USKP Periode III: Kelulusan Tingkat B Naik Signifikan

Redaksi Ortax23 October 2025
Ukuran teks
0/0

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi telah mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2025. Dari ujian yang dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2025, tercatat 595 peserta lulus.

Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah kelulusan Tingkat B meningkat signifikan. Pada Periode II, hanya 38 peserta atau sekitar 5,43% yang dinyatakan lulus. Sementara itu, pada Periode III, jumlah peserta lulus 281 orang atau 43% dari seluruh peserta Tingkat B. Dari 651 peserta, 350 (54%) dinyatakan mengulang, serta 20 (3%) dinyatakan tidak lulus.

Berbeda dengan Tingkat B, kelulusan pada Tingkat A justru menurun. Dari 1954 peserta ujian, peserta dengan status lulus tercatat sebanyak 314 orang (16%). Jumlah ini lebih rendah dari periode II yakni 21%. Sebanyak 1310 peserta tingkat A pada periode III dinyatakan mengulang, dan 330 peserta dinyatakan tidak lulus.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat konsultan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KP3SKP akan mengirimkan sertifikat USKP melalui akun peserta yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar USKP. "Sertifikat akan kami kirimkan melalui aplikasi registrasi/G-mail masing-masing peserta paling lambat 2 minggu setelah pengumuman kelulusan," tulis panitia melalui kanal WhatsApp resminya.

Sementara itu, peserta dengan status mengulang diberikan kesempatan untuk mengulang mata ujian yang belum lulus pada periode ujian berikutnya. Peserta yang tidak lulus dapat mendaftarkan diri kembali pada periode ujian USKP berikutnya sebagai peserta baru, yang artinya mereka harus mengambil kembali seluruh mata ujian.

TopikuskpBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org