
| a. | Pasal 1 PMK No 141/PMK.03/2015
“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa jasa lain yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 apabila jasa tersebut sebelumnya sudah dipotong PPh Pasal 21. Apabila mengacu pada PPh Pasal 21 bahwa pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan berbentuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Kemudian, jika dibandingkan dengan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Apabila dikaitkan dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak dalam negeri meliputi orang pribadi termasuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dan badan. Dengan demikian perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 apabila disimpulkan terletak pada penerima penghasilan yang berbeda yaitu sebagai berikut:
|
||||||
| b. | Pasal 2 PMK Nomor 141/PMK.03/2015
“Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.”Berdasarkan hal tersebut diatas maka jasa lain yang sudah dikenai PPh Final maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Sebagai contoh adalah jasa lain terkait dengan Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel. Disebutkan bahwa Jasa Lain tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila yang melakukan jasa tersebut selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi karena bila demikian akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). |
| 1. | PT ABC memberikan penghasilan sebesar Rp 100.000.000,- kepada PT XYZ (ber-NPWP) atas jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer). Jawaban:
|
| 2. | PT DEF memberikan penghasilan sebesar Rp 50.000.000,- kepada Tuan Anwar (ber-NPWP) seorang pengacara yang memberikan jasa hukum. Jawaban:
|
| 3. | PT PQR memberikan penghasilan sebesar Rp 1.000.000.000,- kepada PT KLM (ber-NPWP) atas jasa pemasangan mesin . PT KLM adalah Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil Jawaban:
|
| 4. | PT GHI memberikan penghasilan sebesar Rp 60.000.000 kepada Nona Suharti atas Jasa katering atau tata boga. Jawaban:
|
| 5. | PT NOP memberikan penghasilan sebesar Rp 150.000.000 kepada PT RST (tidak ber-NPWP) atas penyediaan Jasa internet termasuk sambungannya Jawaban:
|
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami