BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Hubungan Istimewa Akibat Adanya Penguasaan Teknologi

Dewa Suartama13 August 2022
Ukuran teks
0/0
Penguasaan teknologi dan hubungan istimewa dalam pajakBuffik / Pixabay

Dalam beberapa tahun belakangan ini isu transfer pricing menjadi topik yang hangat di ruang lingkup perpajakan. Sering kali kantor pajak melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui pemeriksaan transfer pricing. Hal ini terjadi karena seiring dengan perkembangan zaman membuat semakin meningkatnya perdagangan internasional dan transaksi lintas batas. Dengan adanya perdagangan internasional ini membuat semakin banyak bermunculan perusahaan-perusahaan multinasional. Perluasan pasar mendorong perusahaan untuk mendirikan perusahaannya di berbagai negara untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen rantai suplai untuk grup usaha.

Mengingat bahwa perusahaan multinasional tersebut beroperasi di beberapa negara dengan ketentuan dan tarif pajak yang berbeda, hal tersebut menjadi potensi celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi. Transaksi antar perusahaan yang tergabung dalam suatu grup berpotensi menggunakan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar. Oleh karena itu, otoritas pajak menentukan kebijakan penetapan harga dalam suatu transaksi afiliasi.

Kriteria Hubungan Istimewa dalam UU Pajak Penghasilan

Suatu transaksi dikatakan sebagai transaksi afiliasi apabila antar pihak yang bertransaksi memiliki hubungan istimewa. Mengacu pada Pasal 18 ayat 4 UU Pajak Penghasilan, dikatakan bahwa Wajib Pajak akan dianggap memiliki hubungan istimewa ketika:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Hubungan Istimewa Akibat Penguasaan Teknologi

Pada memori penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, pada dasarnya hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan. Merujuk Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain; atau tidak berdiri bebas”.

Keadaan ketergantungan atau keterikatan dapat timbul akibat adanya penguasaan, salah satunya yaitu melalui penguasaan teknologi. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan teknologi yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan teknologi yang sama tersebut.

Ilustrasi

Berikut merupakan contoh hubungan istimewa yang timbul karena adanya penguasaan teknologi:

PT ABC merupakan perusahaan manufaktur frozen food  yang dalam proses produksinya tidak menciptakan formulanya sendiri, tetapi menggunakan formula makanan yang sudah dibuat oleh PT XYZ. Dalam hal ini, PT XYZ dianggap memiliki penguasaan atas teknologi terhadap PT ABC dan oleh karena itu menurut pajak antara PT ABC dan PT XYZ memiliki hubungan istimewa. 

Contoh lainnya, PT MNO diketahui juga menggunakan formula yang dimiliki oleh PT XYZ untuk proses produksinya. Dalam kondisi ini, antara PT ABC dan PT MNO juga dianggap memiliki hubungan istimewa karena berada dalam penguasaan teknologi yang sama.

Oleh karena itu, transaksi antara PT XYZ dengan PT ABC, PT XYZ dengan PT MNO, dan PT ABC dengan PT MNO, merupakan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi yang dilakukan harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Topikpphtransfer-pricinghubungan_istimewa
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org