BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ikuti Cara Berikut Ini Agar Dividen Bebas Pajak Final

Dewa Suartama17 May 2023
Ukuran teks
0/0
freepik

Selain keuntungan dari jual-beli, penghasilan dari investasi saham dapat berupa dividen. Dividen secara umum merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, terdapat perlakuan pajak khusus untuk dividen yang diterima oleh orang pribadi pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

Update: Dengan berlakunya Coretax, pembuatan laporan realiasasi investasi dilakukan di aplikasi Coretax. Panduan membuat laporan realisasi investasi di Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Pelaporan Realisasi Investasi di Coretax

Apa itu Dividen?

Sebelum mengetahui pengenaan pajaknya, perlu diketahui definisi dividen menurut ketentuan pajak. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk definisi dividen juga adalah: 

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Perlakuan Dividen Dalam Negeri yang Diterima Orang Pribadi

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek PPh Final. Merujuk Pasal 17 ayat (2a), dividen dikenakan PPh Final sebesar 10%. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh pasca diubah dengan UU HPP, dividen bagi orang pribadi dapat dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Cara Agar Dividen Bebas Pajak bagi WPOP

Agar dapat dibebaskan dari pengenaan pajak, dividen yang diterima orang pribadi harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, terdapat kriteria investasi, tata cara pelaporan, serta jangka waktu investasi yang harus dipenuhi agar mendapat pembebasan pajak.

  1. Investasikan dividen ke dalam bentuk instrumen keuangan/non keuangan

    Sesuai PMK 18/2021, terdapat kriteria investasi yang dapat dipilih. Misalnya, instrumen di pasar uang seperti deposito, dan giro maupun instrumen lain non pasar keuangan seperti properti dan logam mulia. Wajib Pajak juga dapat menginvestasikannya dengan cara membeli saham lainnya.

  2. Laporkan dividen pada SPT Tahunan PPh OP

    Dividen harus dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan termasuk ke dalam objek pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan. 

  3. Laporkan realisasi investasi melalui e-Reporting

    Investasi harus dilaporkan secara berkala melalui aplikasi e-Reporting yang dapat diakses melalui akun DJP Online. Pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga berakhirnya tahun pajak, atau sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP, yakni bulan Maret.

  4. Pastikan investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun

    Investasi dilakukan paling singkat 3 Tahun Pajak yang terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tidak dapat dialihkan, terkecuali ke dalam bentuk investasi yang telah ditentukan.

Jika tidak memenuhi ketentuan investasi dalam PMK 18/2021, dividen tersebut terutang PPh Final sebesar 10%. Pajak tersebut disetor sendiri oleh penerima dividen, tidak dipotong oleh perusahaan atau KSEI. Penyetoran dilakukan dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 419.

Topikpph-finalpph-potputpmk-18-2021pajak-dividen
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org