BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ikuti Langkah Ini Jika Alami Error Null Pointer pada e-Faktur 4.0

Redaksi Ortax06 August 2024
Ukuran teks
0/0

Seperti yang telah diketahui, saat ini administrasi PPN dilakukan melalui e-Faktur 4.0. Dalam implementasinya, wajib pajak pengguna e-Faktur sempat mengeluhkan error pada saat melakukan impor dokumen pajak masukan.

Saat melakukan impor terkait dokumen pajak masukan, muncul status reject dengan peringatan error "Null Pointer http://id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.DokumenTertentuProxy.saveNewDokumenPm". Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak memberikan langkah-langkah untuk mengatasi error tersebut.

Pertama, ekspor data Dokumen Lain Pajak Masukan yang reject. File hasil ekspor berupa file dengan format CSV. Kedua, buka file CSV hasil ekspor dan masukan 000000000000000 (15 digit) pada kolom NPWP. Pengisian NPWP ada di antara Tahun Pajak dengan Nama Lawan Transaksi. Kemudian, pada saat mengisi NPWP, pastikan format angka 0 tersebut menggunakan format Text.

Ketiga, setelah kolom NPWP yang semula kosong diubah menjadi 0 sebanyak 15 Digit, simpan file CSV. Terakhir, impor kembali file CSV ke aplikasi e-Faktur. Pastikan telah menghapus Dokumen Lain Pajak Masukan yang sebelumnya mengalami status reject sebelum mengimpor file CSV.

Implementasi e-Faktur versi 4.0 mulai dilakukan pada 20 Juli 2024. Beberapa fitur pada versi baru ini antara lain, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak. Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.

Ortax menyelenggarakan webinar dalam segmen prakTAXin-ajak membahas terkait e-Faktur 4.0. Anda dapat melihat tayangan ulangnya pada tautan berikut ini: Yuk Kenalan dengan e-Faktur Versi 4.0: Fitur, Pembaruan, dan Identifikasi Masalah

Topikppne-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org