BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ikuti Rekomendasi OECD, PP 20/2026 Atur Klausul Biaya atas Suap dan Gratifikasi

Medina Kyara Putrifidi03 June 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Selain merevisi aturan mengenai fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%, PP 20/2026 juga memuat klausul baru terkait perlakuan perpajakan atas biaya suap dan gratifikasi.

Melalui Pasal 20A PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi maupun suap tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ketentuan ini juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Klausul ini merupakan aturan baru yang sebelumnya belum dimuat secara eksplisit dalam PP 55/2022. Dalam penjelasan umum PP 20/2026, pemerintah menyatakan bahwa penambahan ketentuan tersebut diperlukan sebagai bagian dari aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus untuk memperkuat fungsi regulerend (mengatur) dari sistem perpajakan.

Penambahan ini sejalan dengan rekomendasi OECD yang mendorong negara-negara anggotanya agar memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik, baik dalam negeri dan asing. Dalam rekomendasinya, OECD mengungkapkan bahwa biaya tersebut, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Adapun terkait definisinya, penjelasan PP 20/2026 menjabarkan bahwa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain yang dimaksud mencakup pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, maupun penyelenggara negara. Sementara itu, pejabat publik asing didefinisikan sebagai setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk menduduki jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial di suatu negara asing sebagaimana diatur pada penjelasan pasal demi pasal.

Lebih lanjut, definisi pejabat publik asing tersebut juga diperluas dengan mencakup setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk negara asing. Hal ini termasuk mereka yang bertugas pada badan publik atau perusahaan milik negara asing, serta para pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik.

TopikBerita Pajakpajak-umkm
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org