BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga Akibat Keterlambatan SKPLB?

Dewa Suartama22 May 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Sesuai ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 bulan bagi wajib pajak yang mengajukan SPT dengan status lebih bayar. Jika melewati jangka waktu tersebut, dalam 1 bulan wajib diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan kepada wajib pajak dapat diberikan imbalan bunga.

Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga

Mekanisme pemberian imbalan bunga akibat keterlambatan penerbitan SKPLB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Merujuk Pasal 86 PMK 18/2021, imbalan bunga keterlambatan SKPLB diberikan sesuai dengan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Besaran imbalan bunga dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Jumlah bulan untuk menentukan imbalan bunga dihitung dari jangka 1 bulan berakhir sampai diterbitkannya SKPLB. Namun, imbalan bunga hanya dapat diberikan paling lama untuk 24 bulan.

Tiap bulan, Menteri Keuangan akan menetapkan tarif imbalan bunga melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Anda dapat melihat daftar tarif imbalan bunga pada tautan berikut ini: Tarif Imbalan Bunga sesuai KMK

Permohonan dan Prosedur Pemberian Imbalan Bunga

Untuk mendapatkan imbalan bunga, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau PKP dikukuhkan. Permohonan diajukan secara tertulis atau elektronik dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri milik wajib pajak.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap oleh KPP. SKPIB tersebut diterbitkan berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga.

Perlu dicatat, sebelum memberikan imbalan bunga, kantor pajak kan memperhitungkan terlebih dahulu utang pajak yang dimiliki wajib pajak. Jika masih terdapat sisa imbalan bunga, dengan mengajukan permohonan, wajib pajak dapat memperhitungkan sisa imbalan bunga tersebut dengan pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak sendiri, atau utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain.

Selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) berdasarkan penghitungan imbalan bunga dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud di atas. SKPPIB kemudian akan menjadi dasar kepala KPP untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.

TopikBerita Pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org