BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Imbas Polemik PPS, Purbaya Perketat Komunikasi dan Publikasi Kebijakan Pajak DJP

Daffa Yasril Nurmansyah19 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi diperkenankan mengumumkan kebijakan pajak baru secara mandiri. Kebijakan tersebut disampaikan Purbaya setelah sejumlah pernyataan dan publikasi DJP yang dinilai menimbulkan keresahan dan beragam interpretasi dari kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Melalui pernyataannya, Purbaya menyampaikan bahwa pengumuman kebijakan strategis perpajakan ke depan hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, DJP difokuskan sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Purbaya, pengendalian komunikasi kebijakan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha. Ia menilai polemik terkait wacana pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II menjadi contoh bagaimana komunikasi yang tidak terkoordinasi dapat memicu kegaduhan publik.
“Saya akan tegur DJP untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” ungkap Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pengumuman dan publikasi DJP nantinya akan lebih dahulu melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan mengungkapkan hartanya dalam program tersebut. Menurutnya, peserta tax amnesty yang telah melaksanakan kewajibannya tidak akan kembali dikejar atas aset yang sudah diungkapkan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan membuka program tax amnesty lanjutan. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada penguatan kepatuhan perpajakan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih konsisten.
Selain itu, pemerintah masih mengkaji sejumlah kebijakan perpajakan lain, termasuk rencana perluasan basis pajak terhadap pedagang online. Namun, implementasi kebijakan tersebut disebut baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional berada di atas 6%.

TopikPajakBerita Pajakppsdjptax-amnesty-jilid-2kemenkeukementerian_keuangan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org