BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

Implementasi Awal GMT, OECD Catat Peningkatan Penerimaan Pajak dan Kenaikan Effective Tax Rate

Medina Kyara Putrifidi21 July 2026
Ukuran teks
0/0

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 15 Juli 2026 merilis laporan "Economic Impact Assessment of the Global Minimum Tax". Laporan tersebut menunjukkan bahwa sejak diimplementasikan pada awal tahun 2024, Global Minimum Tax (GMT) telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak yurisdiksi yang menerapkannya.

Kebijakan GMT menargetkan Multinational Enterprises (MNEs) dengan pendapatan tahunan di atas €750 juta. Berdasarkan estimasi OECD, implementasi GMT secara global diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan Corporate Income Tax (CIT) mencapai $91 miliar hingga $155 miliar per tahun. Nilai tersebut setara dengan peningkatan sebesar 3,2% hingga 5,4% dari total penerimaan CIT global.

Secara historis, OECD merumuskan GMT dengan tujuan utama menghentikan race to the bottom dalam penetapan tarif pajak perusahaan antarnegara yang berlomba menarik investasi asing. Aturan ini juga dirancang untuk memitigasi praktik profit-shifting yang kerap dimanfaatkan oleh MNEs dengan mengalihkan keuntungannya ke tax haven. Melalui pemberlakuan GMT, OECD mengestimasikan bahwa praktik profit-shifting secara substansial dapat ditekan antara 22,6% hingga 44,6%.

Mekanisme GMT mewajibkan MNEs dengan Effective Tax Rate (ETR) di bawah 15% di suatu yurisdiksi untuk dikenakan Top-Up Tax. Kebijakan ini memastikan bahwa MNEs akan selalu memenuhi batas tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di mana pun mereka beroperasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, menggunakan data keuangan konsolidasi MNEs, OECD membandingkan ETR MNEs yang masuk cakupan GMT dan control group yang berada di bahwa ambang batas, terlihat bahwa terdapat peningkatan ETR. OECD menjelaskan bahwa peningkatan ETR konsolidasi tercatat sebesar 1 hingga 2 poin persentase pada 2024. Analisis tersebut mengungkapkan bahwa kenaikan ini didorong oleh peningkatan pembayaran CIT, bukan disebabkan oleh perubahan pada metrik laba sebelum pajak (pre-tax profit).

Selain itu, data OECD juga menjawab kekhawatiran terkait dampak negatif GMT terhadap perekonomian. Data pada tahun 2024 menunjukkan bahwa tidak ada penurunan signifikan pada serapan tenaga kerja maupun investasi dari MNEs yang terdampak aturan ini.

Namun, OECD memberikan catatan bahwa analisis tersebut masih mencerminkan dampak jangka pendek dari penerapan Global Minimum Tax (GMT). Dalam jangka menengah dan panjang, MNEs diperkirakan akan melakukan penyesuaian operasional secara bertahap seiring dengan perkembangan desain kebijakan GMT.

Penyesuaian tersebut dapat dipengaruhi oleh sejumlah perubahan aturan yang akan berlaku pada tahun-tahun mendatang, antara lain penerapan Under-Taxed Profit Rule (UTPR), penurunan tarif pengecualian Substance-Based Income Exclusion (SBIE), serta penyesuaian ketentuan Side by Side Package pada tahun 2026.

Topikoecdglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org