BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Implementasi GMT, DJP Kaji Ulang Skema Insentif Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah22 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Kementerian Keuangan Republik 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) telah mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang serta menyesuaikan insentif perpajakan agar tetap kompetitif sekaligus sejalan dengan konsensus perpajakan global.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance kini semakin tidak relevan setelah diberlakukannya GMT dengan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.
"Dalam skema GMT, apabila tarif pajak efektif suatu PMN berada di bawah 15%, maka negara lain dapat mengenakan mekanisme top-up tax. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan sebagian hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memikirkan kembali penyesuaian insentif perpajakan yang lebih adaptif, kompetitif, dan selaras dengan perkembangan sistem perpajakan internasional,” jelas Bimo.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji alternatif insentif perpajakan yang sesuai dan lebih relevan dengan GMT. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan antara lain depresiasi dipercepat, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, super deduction untuk mendukung kegiatan riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi, dan pengurangan tarif atas penghasilan berdasarkan persentase pengeluaran tertentu.
Penyesuaian insentif ini sejalan dengan diperkenalkannya Substance-based Tax Incentive (SBTI) Safe Harbour. SBTI Safe Harbour yang memperbolehkan perusahaan multinasional untuk memperlakukan insentif pajak tertentu yang memenuhi kualifikasi sebagai tambahan pada Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Adjusted Covered Taxes) dari entitas konstituen di suatu yurisdiksi. Mekanisme ini secara langsung meningkatkan Effective Tax Rate suatu yurisdiksi dan memitigasi timbulnya top-up tax.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakpemajakan_globalkonsensus_pemajakan_globaltax-holidaytax-allowanceglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org