BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Implementasi NPWP 16 Digit, DJP Sesuaikan Format Dokumen Perpajakan

Redaksi Ortax03 July 2024
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengimplementasikan NPWP format 16 digit. Format tersebut telah diakomodasi dalam berbagai layanan administrasi milik DJP, sehingga berdampak pada perubahan dokumen perpajakan yang diterbitkan. Lewat Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/PJ/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan contoh perubahan format tersebut.

Dalam hal sistem DJP telah mengakomodasi NPWP format 16 digit, identitas wajib pajak (WP) dengan status NPWP Pusat (WP badan dan WP orang pribadi bukan penduduk) akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini.

Pada bagian NPWP akan muncul NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Selain itu, akan ditampilkan juga NITKU. Berbeda dengan format sebelumnya, format baru NPWP hanya menggunakan angka, tidak menggunakan tanda “.” maupun tanda “-”.

Untuk wajib pajak yang sebelumnya menggunakan NPWP Cabang, identitas dalam dokumen perpajakan akan ditampilkan seperti gambar berikut ini.

Pada bagian NPWP, akan ditampilkan NPWP 15 digit cabang dan NPWP 16 digit pusat. Pada bagian NITKU, akan ditampilkan NITKU cabang.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, pada bagian NPWP akan ditampilkan NPWP 15 digit pusat dan NIK, serta akan ditampilkan NITKU pusat. Contoh format dapat dilihat pada gambar berikut:

Tak jauh berbeda dengan yang berstatus pusat, pada kolom NPWP untuk WP orang pribadi penduduk dengan NPWP cabang (seperti Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) akan ditampilkan NPWP cabang dan NIK. Selain itu, ditampilkan juga NITKU cabang.

Dalam hal NPWP milik WP belum padan, cetakan formulir atau dokumen perpajakan akan menampikan NPWP dengan format 15 digit baik untuk NPWP pusat maupun NPWP cabang.


Topiknpwpnikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org