BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Implementasi Pilar 2, Indonesia Tandatangani MLI STTR

Dewa Suartama02 October 2024
Ukuran teks
0/0
OECDtax / flickr

Pada tanggal 19 September 2024, Indonesia secara resmi telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Indonesia, yang diwakili Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menandatangani perjanjian multilateral tersebut bersama dengan pimpinan dari 42 negara yurisdiksi lainnya.

STTR merupakan penerapan Pilar 2 untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak. Dengan instrumen STTR, negara yurisdiksi dapat mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% untuk penghasilan tertentu. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dalam transaksi intra-grup berupa royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa. Pajak tambahan ini dapat dikenakan oleh negara sumber ketika tarif pajak yang dikenakan lebih rendah dari 9%.

Perlu dicatat, ketentuan STTR hanya berlaku atas penghasilan intra-grup dengan nilai di atas 1 juta euro dalam satu tahun pajak. Dalam STTR, ketentuan ini disebut sebagai materiality threshold. Sementara itu, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, STTR diterapkan ketika melebihi mark-up threshod, yakni nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5%. Lihat penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Mengenal Apa itu Subject To Tax Rule (STTR)

Dikutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa STTR menjadi instrumen untuk melindungi basis pajak negara partisipan. “Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” sebut Sri Mulyani.

MLI ini diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. STTR akan diimplementasikan secara sistematis dan serentak tanpa negosiasi bilateral setelah dilakukan proses ratifikasi serta ketentuan pelaksana yang akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Topikberita_pajakpajak-internasionalpilar-2sttr
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org