BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Implikasi Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap yang mendaftarkan NPWP baru pada Tahun Berjalan

Redaksi Ortax22 June 2016
Ukuran teks
0/0
i juli 2016Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 136/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 20 Juni 2014 telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2014.
Penetapan Pengusahan Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektonik dilakukan secara bertahap yaitu sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2014 adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 136/PJ/2014 .
  2. Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2015. Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP : Wajib Pajak Besar; Jakarta Khusus; Jakarta Pusat; Jakarta Selatan; Jakarta Utara; Jakarta Barat; Jakarta Timur; Banten; Jawa Barat I; Jawa Barat II; Jawa Tengah I; Jawa Tengah II; DI Yogyakarta; Jawa Timur I; Jawa Timur II; Jawa Timur III dan DJP Bali. Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan tersebut setelah tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana poin 1 dan 2 di atas , wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2016. Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016 sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini, silahkan kunjungi : KEP - 136 /PJ/2014
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org