BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Impor Daftar Aset Kini Pakai XML, Bagaimana Formatnya?

Medina Kyara Putrifidi12 January 2026
Ukuran teks
0/0

Perubahan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT PPh Badan adalah perubahan proses bisnis pada aplikasi Coretax. Saat ini Coretax menggunakan skema impor data dengan format file Extensible Markup Language (XML).

Lampiran 9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal merupakan salah satu dokumen yang diimpor menggunakan format XML Coretax. Untuk membuat file XML daftar penyusutan dan amortisasi, wajib pajak dapat mengunduh template maupun converter dalam bentuk file Excel pada pajak.go.id/en/node/112031.

Update: Per 8 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembaruan format XML lampiran SPT PPh Badan, termasuk  untuk Lampiran 9 Daftar Penyusutan dan Amortisasi. Berikut adalah panduan menggunakan format XML terbaru untuk Lampiran 9: DJP Perbarui Format File XML untuk Penyusutan dan Amortisasi 

Format Impor Daftar Penyusutan dan Amortisasi

File converter Excel penyusutan dan amortisasi terdiri dari 4 sheets, yaitu Data, Petunjuk Pengisian, Ref, dan Ref Amortization. Lakukan pengisian data penyusutan dan amortisasi yang dibutuhkan pada sheet Data.

Untuk mengisi kolom-kolom pada sheet "Data" wajib pajak harus merujuk pada referensi yang sudah disediakan pada file converter Excel tersebut. Referensi pengisian sheet Data untuk aset berwujud dapat dilihat pada sheet Ref, sementara untuk aset tidak berwujud dapat dilihat pada sheet Ref Amortization.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika melakukan pengisian sheet data untuk aset berwujud/tidak berwujud:

  1. Kolom Kode Aset diisi dengan 4 digit angka mengikuti kode referensi pada sheet. Terdapat 25 kode aset untuk penyusutan dan 11 kode aset untuk amortisasi. Contoh pengisian, 0401.
  2. Kolom Kelompok Aset diisi mengikuti referensi pada sheet. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Pengelompokkan terdiri dari Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, Kelompok 4, Bangunan Permanen, dan Bangunan Tidak Permanen.
  3. Kolom Metode Komersial dan Metode Fiskal diisi mengikuti kode referensi pada sheet. Untuk metode komersial, dapat diisi dengan GL (Garis Lurus), JAT (Jumlah Angka Tahun), JJJ (Jumlah Jam Jasa), JSP (Jumlah Satuan Produksi), ML (Metode Lainnya), SM( Saldo Menurun), SMG (Saldo Menurun Ganda). Sementara itu, metode fiskal dapat diisi dengan GL (Garis Lurus), JSP (Jumlah Satuan Produksi), SM (Saldo Menurun).

Setelah selesai mengisi sheet data, untuk mengubah format file converter Excel menjadi XML, gunakan menu "Developer" kemudian klik "Export".

Impor File XML

Proses pengimporan data untuk pengisian Lampiran 9 pada aplikasi Coretax digabung dalam 1 file XML. Wajib pajak dapat menggunakan tombol "Impor Data" untuk melakukan pengisian lampiran dengan mengunggah file XML yang telah disiapkan sebelumnya.

Topikcoretaxspt-tahunan-pph-badanxml
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org