BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Impor Smartphone dan Laptop dari Luar Negeri Kini Dibatasi

Daffa Yasril Nurmansyah22 September 2025
Ukuran teks
0/0

Di tengah globalisasi digital yang semakin mudah, pemasukan barang elektronik dari luar daerah pabean dan/atau luar negeri perlu dilakukan pengawasan. Pemerintah telah mengatur pengendalian impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (Permendag 21/2025).
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan di atas, pembatasan impor atas barang elektronik dan telematika telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2025 (KMK 32/2025). Berdasarkan ketentuan ini, kategori barang elektronik dan telematika yang diatur pembatasan impornya yakni meliputi:

  1. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
  2. telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;
  3. elektronik (berbasis sistem pendingin dan selain berbasis sistem pendingin); dan
  4. barang berbasis sistem pendingin.

Uraian barang elektronik dan telematika yang dibatasi untuk diimpor antara lain komputer tablet, smartphone, laptop termasuk notebook dan subnotebook, penggiling, harddisk drive, dan lain sebagainya sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 32/2025.
Atas pemasukan barang-barang tersebut, diberlakukan kebijakan impor berupa pengawasan kepatuhan importir untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian barang tertentu berupa:

  • NIB yang berlaku sebagai API;
  • perizinan berusaha di bidang impor;
  • verifikasi atau penelusuran teknis; dan/atau
  • ketentuan pelabuhan tujuan.

KMK 32/2025 menegaskan bahwa pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB); tempat penimbunan berikat (TPB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Sebagai informasi, ketentuan Permendag 21/2025 mulai berlaku setelah 60 hari sejak peraturan diundangkan, yakni 30 Juni 2025 dan KMK 32/2025 mulai berlaku sejak 29 Agustus 2025.

Topikkepabeananimpor-barangbea_cukai
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org