BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Indonesia Implementasikan Pajak Minimum Global Mulai Tahun 2025

Dewa Suartama13 December 2024
Ukuran teks
0/0

Sebagai bagian implementasi Pillar 2, Indonesia akan menerapkan Pajak Minimum Global. Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Perpajakan Internasional, Melani Dwi Astuti, pada seminar pajak internasional yang digelar International Fiscal Association (IFA) Indonesia (Selasa, 10/12/2024). ”Di tahun 2025, IIR dan DMTT akan berlaku. Pada tahun 2026, UTPR baru akan diimplementasikan,” paparnya.

Melani menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan konsultasi serta capacity building dalam rangka implementasi Pajak Minimum Global. “Kami telah melakukan proses public consultancy dua kali yaitu pada tahun 2023 dan 2024 dengan respons positif,” jelasnya.

Pemerintah telah melakukan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum implementasi Pajak Minimum Global. Melani menjelaskan, terdapat delapan bahasan utama dalam PMK tersebut. Pertama, ruang lingkup yang membahas perusahaan yang masuk dalam cakupan Pajak Minimum Global, termasuk pihak-pihak yang dikecualikan. Kedua, penghitungan Effective Tax Rate (ETR) dan top-up tax.

Ketiga, Income Inclusion Rule (IIR), Domestic Top Up Tax (DMTT), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR). Keempat, penghitungan GloBE Income. Kelima, penyesuaian pajak tercakup (covered tax). Keenam, ketentuan Safe Harbour. Ketujuh, ketentuan transisi. Kedelapan, GloBE Information Return atau GIR.

Saat ini telah ada 40 negara yang menerbitkan peraturan terkait Pajak Minimum Global. Beberapa di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa, United Kingdom, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada.

Di ASEAN, Vietnam menjadi negara yang telah mengimplementasikan IIR dan QDMTT di tahun 2024. Singapura dan Malaysia akan menerapkan IIR dan QDMTT tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2025 Thailand akan menerapkan IIR, QDMTT, dan UTPR.

Pajak Minimum Global dikenakan pada perusahaan yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah dari 15%. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan dengan revenue konsolidasi 750 Juta Euro.

Topikberita_pajakpilar-2global-minimum-tax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org