BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ingat! Pemberitahuan NPPN Terakhir 31 Maret

Redaksi Ortax27 March 2025
Ukuran teks
0/0

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pencatatan, dengan peredaran bruto 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Untuk memanfaatkan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 (PER 17/2015).

Artinya, untuk tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Sepanjang disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemberitahuan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Apa Konsekuensi Tidak Menyampaikan Pemberitahuan NPPN?

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) PER 17/2025, wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dapat melakukan pencatatan dan menghitung pajak menggunakan NPPN. Wajib pajak juga dapat memilih untuk melakukan pembukuan.

Perlu diingat, Pasal 2 ayat (3) PER 17/2015 menegaskan jika tidak melakukan pemberitahuan NPPN, wajib pajak orang pribadi dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus menghitung sendiri penghasilan neto fiskal berdasarkan penghasilan dan biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Pemberitahuan dilakukan dengan memilik menu menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > pilih kategori sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Panduan lengkap dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Menyampaikan Pemberitahuan NPPN di Coretax

TopiknppnBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org