BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ingat! Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Lagi Lewat Aplikasi Desktop

Redaksi Ortax02 February 2026
Ukuran teks
0/0

Meskipun administrasi faktur pajak kini dilakukan di Coretax, Direktur Jenderal Pajak (DJP) masih membuka ruang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop. Namun, DJP mengingatkan bahwa penggantian atau pembatalan faktur pajak kini tak lagi dapat dilakukan lewat aplikasi tersebut.

"#KawanPajak, khususnya para PKP. Perlu diketahui bahwa sejak 8 November 2025, status faktur pajak yang diganti atau dibatalkan lewat e-Faktur Desktop tidak lagi tersinkronisasi otomatis alias dimigrasi ke sistem Coretax," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.

DJP menjelaskan data penggantian atau pembatalan tidak akan termigrasi. Meskipun penggantian atau pembatalan mendapat persetujuan di e-Faktur Desktop, status faktur pajak tetap approved di aplikasi Coretax. "Jika tetap dilakukan, akan muncul notifikasi ETAX-API-10056: Upload faktur pajak keluaran pengganti tidak dapat dilakukan, silahkan meng-upload faktur pajak pengganti melalui aplikasi Coretax," tegas DJP.

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, beberapa hal yang dapat menyebabkan PKP perlu membuat faktur pajak pengganti yakni terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak yang mengakibatkan keterangan faktur pajak tidak benar, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sementara itu, pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pada aplikasi Coretax, faktur pajak dapat dilakukan penggantian atau pembatalan setelah disetujui oleh pembeli. Sebelum disetujui, faktur pajak akan berstatus "Waiting For Amendment" atau "Waiting For Cancelation". Tata cara penggantian atau pembatalan faktur pajak di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini:

Membuat Faktur Pajak Pengganti pada Aplikasi Coretax

PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli

TopikBerita Pajakfaktur-pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org