
Wajib pajak yang melakukan pembukuan dengan mata uang dolar USD, mulai tahun pajak 2025 harus membayar angsuran PPh 25 dalam mata uang USD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Wajib pajak yang telah mendapatkan izin pembukuan dengan mata uang USD, baik secara permohonan maupun pemberitahuan tertulis, tidak boleh membayar angsuran PPh Pasal 25 dalam mata uang rupiah.
PMK 81/2024 mengatur bahwa wajib pajak yang dimaksud harus melakukan pembayaran dan penyetoran dalam mata uang USD untuk:
Jika wajib pajak sudah terlanjur membayar angsuran PPh Pasal 25 menggunakan mata uang rupiah, atas pembayaran tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar. Pembayaran tersebut menjadi kelebihan bayar karena mata uang yang digunakan yaitu rupiah, tidak sesuai dengan ketentuan pada PMK 81/2024 yang mewajibkan penggunaan mata uang USD.
Pada akun wajib pajak yang menggunakan pembukuan USD, sistem tidak dapat membaca pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dilakukan dalam mata uang rupiah. Hal ini berdampak pada pengisian SPT Tahunan PPh Badan mata uang USD karena data pembayaran tidak ter-prepopulated. Nilai angsuran PPh Pasal 25 juga tidak bisa diisi secara manual. Apabila hal ini terjadi, maka nilai kurang bayar pada pada SPT Tahunan akan menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Dalam kasus wajib pajak sudah melakukan setor dalam mata uang rupiah, maka wajib pajak dapat melakukan:
Kesalahan setor angsuran PPh 25 yang dilakukan oleh wajib pajak dapat menimbulkan potensi sanksi administrasi atas keterlambatan setor, sehingga diperlukan langkah mitigasi risiko. Wajib pajak dapat melakukan konsultasi dengan seksi pengawasan untuk meminta Berita Acara Tidak Diterbitkan STP. Dengan langkah tersebut penghapusan sanksi dapat dilakukan selama wajib dapat menunjukkan bukti terjadinya kesalahan pembuatan kode billing dan sudah membuat pengajuan PPYSTT di Coretax. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan/penghapusan atas sanksi administratif.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami