BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ingin Kreditkan PPN SPP-TDLN? Pastikan Dua Syarat Ini Terpenuhi

Daffa Yasril Nurmansyah30 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai pengkreditan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026). Berikut penjelasannya.

PPN TDLN Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Pasal 10 ayat (6) PMK 49/2026 mengatur bahwa PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang didukung dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Agar dokumen tersebut dapat digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan, dokumen paling sedikit harus memuat alamat pos elektronik (email) atau nomor telepon pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital yang telah terdaftar dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dokumen tersebut diterbitkan oleh penerbit, yaitu bank/lembaga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran dan telah ditunjuk sebagai pihak lain. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis, dengan ketentuan paling sedikit memuat:

  • identitas penerbit;
  • identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri;
  • identitas pembeli;
  • tanggal pemungutan PPN;
  • nomor referensi transaksi; serta
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besarnya PPN yang dipungut.

Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

Selain memenuhi ketentuan bahwa dokumen dilengkapi email atau nomor telepon pemanfaat barang digital dan/atau jasa digital, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN juga harus memenuhi ketentuan umum pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPN.
Berdasarkan Pasal 9 UU PPN, PPN hanya dapat dikreditkan apabila:

  • tercantum dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai ketentuan;
  • berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
  • belum dibebankan sebagai biaya.

Apabila salah satu syarat pengkreditan tersebut tidak terpenuhi, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pihak Pemungut PPN melalui SPP-TDLN

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 49/2026, pemungutan PPN dilakukan oleh penerbit, yaitu bank atau lembaga yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran dan telah ditunjuk sebagai pihak lain. Penerbit akan memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan merupakan transaksi yang terutang PPN. Saat ini, penyelenggara SPP-TDLN adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT JPN), anak usaha BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

TopikPajakppnpemungut-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org