BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ingin Mencabut SPPH? Berikut Ketentuannya

Dewa Suartama27 December 2021
Ukuran teks
0/0
djponline.pajak.go.id

Mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam mengungkapkan harta, peserta PPS harus menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Merujuk Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 (PMK-196/2021), SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK-196/2021, bahwa peserta PPS bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) lebih dari satu kali. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya apabila terdapat beberapa kondisi. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mencabut SPPH yang telah disampaikan. Pencabutan SPPH tersebut dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Wajib Pajak mencabut SPPH dengan cara menyampaikan SPPH pencabutan yang isian kolom Harta, Utang, dan Harta Bersihnya bernilai 0 (nol). Kemudian Surat Keterangan secara elektronik akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH pencabutan disampaikan lengkap. Jika terdapat kelebihan pembayaran PPh final, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH berlaku beberapa ketentuan. Pertama, Surat Keterangan yang telah diterbitkan atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH, batal demi hukum. Kedua, Surat Keterangan atas Pencabutan SPPH berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH. Ketiga, Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih. Keempat, kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan tentang manfaat/ fasilitas karena mengikuti PPS. Dengan mencabut SPPH, Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaspph
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org