BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ingin Menjadi Distributor Meterai Elektronik? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Redaksi Ortax15 October 2021
Ukuran teks
0/0
Email Newsletter Email Marketing  - ribkhan / Pixabayribkhan / Pixabay
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (PMK 133/2021), meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam proses distribusi, Perum Peruri diberikan kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan distributor.

Merujuk Pasal 17 PMK 133/2021, distributor meterai elektronik harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir
  2. Tidak memiliki utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pidana pencucian uang yang tindak pidananya asalnya tindak pidana di bidang perpajakan
  4. Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik, dan
  5. Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik

Distributor dapat mendistribusikan meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai ataupun menjual langsung kepada pengecer serta masyarakat umum. Terkait harga jual yang diberlakukan distributor, ditegaskan pada Pasal 17 ayat (3) PMK 133/2021 bahwa harga jual kepada pengecer atau masyarakat umum adalah sebesar nilai nominal meterai elektronik.

Topike-meteraimeterai-elektronik
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org