BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini 15 Wajib Pajak yang Wajib Menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 mulai September 2017

Redaksi Ortax12 September 2017
Ukuran teks
0/0
FIA UIKetersediaan lahan yang terbatas tidak berbanding lurus dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan ketimpangan sosial dalam kepemilikan properti. Spekulasi tanah sebagai investasi juga mendistorsi akses kepemilikan tanah dengan distribusi yang tidak merata. Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini pemerintah berencana untuk menerapkan Paket Kebijakan Ekonomi Berkeadilan, salah satunya adalah kebijakan berbasis lahan. Harapannya kebijakan ini dapat mengupayakan keadilan dan pemerataan sosial dalam hal kepemilikan properti dengan instrumen kebijakan perpajakan.
Pajak sebagai instrumen politik yang memiliki dimensi sosial-ekonomi diharapkan dapat bersifat disinsentif terhadap investasi tanah yang tidak merata. Kebijakan pajak saat ini dirasa belum mampu menjamin pemerataan sosial dalam kepemilikan tanah. Dengan menggunakan instrumen pajak progresif atas capital gain, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan lahan tidak produktif (unused land) untuk dapat segera dimanfaatkan/ dibangun. Kebijakan ini perlu dikaji mendalam dalam tahap formulasinya sehingga kebijakan ini dapat sepenuhnya memberikan efek distortif atas kepemilikan lahan ‘menganggur’ di level implementasi kebijakan. Sehubungan dengan permasalahan tersebut Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia akan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Kajian Atas Alternatif Kebijakan Pemungutan Pajak Progresif Atas Kepemilikan Aset Tanah”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal  :  Jumat, 29 September 2017
Waktu :  13.00 s.d 16.00, WIB
Tempat :  Auditorium Gedung M lantai 4 Fakultas Ilmu Administrasi,
   Universitas Indonesia Depok.
Pembicara   :  Dr. Inayati, M.Si
   Vishnu Juwono, S.E, M.I.A,PhD
   Indriani, S.E, M.A
   Murwendah, S.I.A, M.I.P
FIA UI
        
Topikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org