BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini 5 Hal Baru Terkait Administrasi Faktur Pajak Era Coretax

Dewa Suartama21 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa Coretax saat ini telah memasuki tahapan uji coba di Kantor Wilayah. Mulai 1 Januari 2025, Coretax diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh.

Coretax menggabungkan berbagai aplikasi terkait kewajiban perpajakan, salah satunya e-Faktur. Tak hanya dari sisi aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan beberapa perubahan dalam faktur pajak serta teknis pembuatannya. Berikut adalah lima hal baru mengenai faktur pajak dalam era Coretax.

Nomor Seri Faktur Pajak

Saat ini, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui aplikasi e-Nofa. Ketika Coretax berlaku, nomor faktur pajak akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Nomor diberikan ketika faktur pajak telah berhasil di-submit dan ditandatangani.

Selain itu, nomor faktur pajak berubah dari 16 digit menjadi 17 digit. Struktur nomor faktur pajak adalah AA.BB.CC.XXXXXXXXX. AA merupakan dua digit kode transaksi, BB merupakan dua digit kode pengganti, CC merupakan dua digit tahun pembuatan faktur, dan X merupakan 11 digit nomor seri faktur.

Penambahan Kode Transaksi

Terdapat penambahan kode transaksi yang sebelumnya 9 menjadi 10. Kode transaksi pada faktur pajak era Coretax adalah sebagai berikut:

  • 01, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut PKP Penjual;
  • 02, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah;
  • 03, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya;
  • 04, untuk penyerahan BKP/JK yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain;
  • 05, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu;
  • 06, untuk transaksi dengan turis asing dalam rangka VAT Refund for Tourist;
  • 07, untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah;
  • 08, untuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM;
  • 09, untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan; dan
  • 10, untuk penyerahan lainnya.

Detail Kodifikasi Barang dan Unit

e-Faktur yang tersedia pada Coretax mewajibkan PKP untuk mengisi kode barang dan jasa. Kodifikasi barang dan jasa akan menggunakan HS Code. Selain itu, detail transaksi juga perlu mencantumkan unit pengukuran, misalnya kilogram, metrik ton, lusin, lembar, piece, minggu, bulan, tahun, persen, dan lainnya.

Penandatanganan Faktur

Pada aplikasi e-Faktur existing, penandatanganan faktur pajak dilakukan menggunakan passphrase milik PKP. Pada saat Coretax diterapkan, PKP tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik milik badan. Penandatangan dilakukan dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT atau faktur pajak.

Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tanda Tangan Elektronik

Skema Impor Faktur

PKP dapat melakukan impor atau upload data secara bulk dengan format CSV. Pada aplikasi Coretax, file impor menggunakan format XML. Wajib pajak bisa menggunakan fitur Upload XML untuk menginput data bulk yang dapat diunduh di menu yang sama dengan menu Upload, terdiri dari:

  • Faktur Keluaran;
  • Retur Masukan;
  • Dokumen Lain Keluaran;
  • Dokumen Lain Masukan;
  • Retur Dok Lain Keluaran;
  • Retur Dok Lain Masukan;
  • Input SPT PPN Lampiran C;
  • Pelaporan Transaksi Retail yang Digunggung;
  • Pelaporan Transaksi Retail yang mendapat Fasilitas; dan
  • Pelaporan Transaksi yang tidak terutang PPN.

Untuk membuat file dengan format XML, lihat artikel berikut ini: Cara Membuat File XML

Topikfaktur-pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org