
Pemanfaatan tax treaty memberikan wajib pajak luar negeri (WPLN) akses terhadap tarif yang lebih rendah bahkan tidak dikenakan pajak, sehingga seringkali banyak pihak yang mencoba menyalahgunakan tax treaty untuk memperoleh manfaat tersebut meskipun tidak memenuhi kriteria.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) terdapat metode-metode yang digunakan untuk mencegah praktik penyalahgunaan tax treaty. Berikut metode pencegahan tax treaty abuse menurut Pasal 18 ayat (3) PMK 112/2025.
PMK 118/2025 mendefinisikan beneficial owner sebagai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan. Metode beneficial owner memberikan batasan yang jelas terkait pihak mana yang dianggap berhak menerima fasilitas tax treaty.
Umumnya beneficial owner digunakan untuk penghasilan atas dividen, bunga dan royalti. WPLN harus dapat membuktikan sebagai pihak yang menerima manfaat bukan sebagai agen, nomine atau perusahaan antara/conduit. Selain itu, terdapat beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi sesuai Pasal 19 ayat (2) PMK 112/2025.
Ketika tax treaty memuat dua tarif pemotongan atau pemungutan PPh atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, maka tarif yang lebih rendah dapat digunakan jika memenuhi syarat kepemilikan saham secara jumlah dan periode yaitu, selama minimum 365 hari. Selain itu, WPLN juga harus terbukti sebagai beneficial owner atas saham tersebut.
Dalam penentuan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas, terdapat periode dan ambang batas tertentu yang diatur dalam PMK 112/2025. Berdasarkan Pasal 21 PMK 112/2025 kriteria tersebut yaitu:
Hak pemajakan atas keuntungan pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Indonesia jika seluruh kriteria tersebut terpenuhi. Apabila tidak terpenuhi, maka hak pemajakan berada di negara mitra tax treaty.
Penghindaran status BUT lazim dilakukan dengan skema pemecahan kegiatan usaha menjadi beberapa aktivitas sehingga dapat dianggap sebagai kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).
Pencegahan penghindaran status BUT dapat dilakukan dengan memperhatikan periode pelaksanaan kegiatan. Selain itu, pencegahan juga dilakukan melalui pengaturan atas kegiatan preparatory atau auxiliary yang dilakukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) PMK 112/2025.
Limitation on Benefit (LoB) membatasi pemberian manfaat tax treaty hanya kepada pihak yang secara substansi benar-benar berhak. Berikut kriteria penerima penghasilan menurut LoB:
Principal Purpose Test (PPT) dilakukan dengan menganalisis tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan. Dalam PPT, transaksi atau pengaturan dianalisis dengan melihat:
Jika berdasarkan seluruh fakta dan keadaan dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan manfaat tax treaty, maka fasilitas tersebut tidak diberikan dan pemajakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami