BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini 7 Bentuk Indikasi Risiko Transfer Pricing yang Dilakukan WP

Redaksi Ortax31 August 2018
Ukuran teks
0/0
syarat kepabeananPelaku Usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan harus melakukan registrasi kepabeanan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan akses kepabeanan sebagai importir dan/atau eksportir. Untuk melakukan registrasi kepabeanan, Pelaku Usaha terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018.  Adapun syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Telah memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),
2. Telah memiliki surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon pengangkut,
3. Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPS,
4. Telah memiliki surat keputusan persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebagai Pengusaha Jasa Titipan (PJT) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon PJT,
5. Telah memiliki surat keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon pengusaha TPP, atau
6. Telah memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan perdagangan bebas, bagi pemohon pengusaha dalam Free Trade Zone (FTZ).
Topiktransfer-pricing
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org