BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Bentuk SPT Masa PPN di Aplikasi Coretax

Anestya Paramitha Dewi29 May 2025
Ukuran teks
0/0

SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Mulai 1 Januari 2025, administrasi SPT Masa PPN dilakukan lewat Aplikasi Coretax. 

Mapping SPT Masa PPN

SPT Masa PPN terdiri dari formulir induk dan 6 formulir lampiran.

Formulir Induk

Formulir Induk terdiri dari 10 bagian. Bagian Induk berisi informasi mengenai PKP seperti nama, alamat, nomor telepon, NPWP, serta Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Bagian ini juga menampilkan periode atau masa pajak serta status SPT (normal atau pembetulan).

Berikutnya, bagian I. Penyerahan Barang dan Jasa berisi informasi mengenai seluruh penyerahan BKP/JKP, baik yang terutang maupun tidak terutang PPN. Data penyerahan seperti ekspor, penyerahan dengan nilai lain, besaran tertentu, dipungut oleh pihak lain, termasuk yang mendapat fasilitas tidak dipungut dan dibebaskan akan terisi secara otomatis dari faktur pajak keluaran. Khusus penyerahan yang dipungut sendiri dengan faktur pajak digunggung (non-fasilitas dan fasilitas) serta penyerahan tidak terutang PPN diisi dengan impor XML. Panduan pengisian XML untuk faktur pajak digunggung dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Pengisian XML PPN Digunggung dan Pelaporannya di Coretax.

Bagian II. Perolehan Barang dan Jasa menyajikan rekap data dari Pajak Masukan. Sistem akan mengambil data secara otomatis, termasuk data kompensasi pajak masukan. Dalam hal terdapat penghitungan kembali pajak masukan atau impor/perolehan BKP/JKP yang dilaporkan secara digunggung dan barang/jasa yang tidak terutang PPN, masukkan nilai pada baris F dan baris I.

Berikutnya, di bagian III. Perhitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar sistem akan menghitung jumlah PPN kurang atau lebih bayar. Dalam hal terdapat kelebihan pajak, pada baris H PKP dapat memilih opsi untuk kompensasi, pengembalian pendahuluan, atau pengembalian melalui pemeriksaan.

Bagian selanjutnya yaitu:

  • IV. PPN Terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri
  • V. Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Tidak dapat Dikreditkan
  • VI. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dalam hal transaksi dilakukan dengan Pemungut atau Pihak Lain, daftar pemungutan akan ditampilkan pada bagian VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pemungut PPN dan VIII. Pemungutan PPN Atau PPN dan PPnBM oleh Pihak Lain.

Pada bagian IX. Kelengkapan, PKP dapat mengunggah kelengkapan SPT berupa Daftar Rincian Kendaraan Bermotor serta penghitungan kembali pajak masukan. Bagian terakhir adalah bagian X. Pernyataan yang diisi dengan pernyataan PKP serta pihak yang melakukan penandatanganan SPT.

Formulir Lampiran

Terdapat enam jenis formulir Lampiran SPT Masa PPN, yaitu

  • Lampiran A-1, berisi Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP;

  • Lampiran A-2, berisi Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak;

  • Lampiran B-1, berisi Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;

  • Lampiran B-2, berisi Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri;

  • Lampiran B-3, berisi Daftar Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas; dan

  • Lampiran C, berisi Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain.

Pelaporan SPT Masa PPN

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Perlu dicatat, proses tersebut kini menjadi satu kesatuan. Pembuatan kode billing untuk penyetoran kekurangan pajak pada SPT Masa PPN hanya dapat dilakukan melalui menu SPT. Setelah dilakukan pembayaran, SPT akan otomatis terlapor. PKP juga dapat menggunakan deposit pajak sebagai opsi pembayaran kekurangan pajak pada SPT Masa.

Topikppncoretaxspt-masa
Penulis
Anestya Paramitha Dewi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org