BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Cara Atasi Error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi

Redaksi Ortax18 September 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Untuk melakukan perekaman bukti potong pada e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat menggunakan skema impor dengan file excel. Namun, pada saat melakukan impor, dimungkinkan terjadi kendala, salah satunya error dengan status IO Exception.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak memberikan beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi.

Pertama, unduh ulang form skema impor, isi sesuai petunjuk, upload ulang. Untuk mengunduh skema impor e-Bupot Unifikasi, Anda dapat masuk ke e-Bupot Unifikasi pada akun DJP Online. Kemudian, pada tab Pajak Penghasilan, pilih menu Impor Bupot. Tautan untuk mengunduh skema impor dapt dilihat pada panduan pengisian di bagian kiri layar.

Kedua, Anda dapat mencoba memecah jumlah bukti potong yang ingin di impor menjadi beberapa file. Misalnya, untuk mengimpor 1000 bukti potong, impor dua file excel yang masing-masing berisi 500 bukti potong.

Ketiga, Anda dapat mencoba melakukan pengaturan pada browser seperti melakukan clear cache dan cookies, atau pilih mode incognito/private window pada browser. Selain itu, Anda dapat mencoba melakukan impor bukti potong dengan browser/perangkat yang berbeda.

Apabila masih terkendala, Anda dapat datang ke KPP terdaftar untuk meminta bantuan pengecekan oleh petugas pajak.

Topikaplikasi_pajake-bupot-unifikasilayanan-djp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org