BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Cara Membuat Pencatatan Sederhana di Coretax

Dewa Suartama30 May 2025
Ukuran teks
0/0

Selain penyetoran dan pelaporan pajak, Coretax juga menyediakan fitur lain untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak. Salah satunya menu untuk melakukan pencatatan sederhana.

Menu Pencatatan Sederhana dapat digunakan untuk mencatat transaksi seperti penjualan barang/penyerahan jasa bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha. Tak hanya itu, dengan menu ini wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% dapat menghitung pajak terutang untuk setiap masa pajak dan kemudian langsung membuat kode billing untuk pembayaran.

Untuk mengakses menu tersebut, masuk ke aplikasi Coretax, lalu pilih menu SPT → Pencatatan.

Untuk menambahkan data transaksi, klik tombol Tambah Data.

Masukkan informasi mengenai nomor transaksi, tanggal transaksi, dan nama pelanggan (opsional). Jika memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha (TKU), pastikan memilih TKU sesuai dengan tempat dilakukannya transaksi. Kemudian, klik tombol Tambah Detail Transaksi.

Pada layar, akan muncul pop up windows. Lengkapi data transaksi seperti rincian barang/jasa, harga per unit, dan kuantitas. Sistem akan menghitung total harga secara otomatis. Kemudian klik Simpan.

Jika dalam satu nomor transaksi terdapat beberapa detail, silakan klik Tambah Detail Transaksi untuk menambahkan detail. Kemudian, apabila terdapat diskon, masukkan nominal diskon pada kolom Potongan Harga. Klik Simpan untuk menyimpan data.

Ulangi tahapan di atas untuk menambahkan transaksi lain. Untuk menghitung PPh Final terutang, pilih masa pajak pada Rekapitulasi Transaksi dalam Periode, lalu klik tombol Hitung Pajak.

Sistem akan menghitung seluruh transaksi yang telah dicatat, baik total nilai transaksi sampai dengan bulan sebelumnya dan transaksi di bulan berjalan. Sistem juga akan menghitung otomatis jumlah PPh Final yang terutang. Dalam hal terdapat pemotongan oleh pihak lain, masukkan nilai PPh Final tersebut pada kolom yang disediakan. Jika terdapat pajak terutang yang harus dibayar, klik tombol Lanjutkan untuk Membuat Billing Code.

Pembayaran PPh Final UMKM dilakukan dengan membuat kode billing mandiri. Panduan pembuatan kode billing mandiri dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax

Topikcoretaxpajak-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org