

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 147/PMK.03/2017 menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan untuk, Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah memfasilitasi para Wajib Pajak untuk membuat NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan adalah aktivasi akun, log in, pengisian data, pernyataan, dan mengirim permohonan. Sebelum memulai pendaftaran, rekan Ortax perlu menyiapkan terlebih dahulu email aktif, nomor identitas (KTP/Paspor), dan nomor Kartu Keluarga. Laman tersebut dapat diakses melalui peramban komputer maupun handphone. Tata cara pendaftaran NPWP secara online adalah sebagai berikut.
Setelah menerima email, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah dilampirkan. Jika sudah lengkap dan benar, KPP akan mengirimkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke alamat Anda.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami