BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Daftar Bahan Pokok dan Jasa “Premium” yang Kena PPN 12%

Redaksi Ortax17 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengenakan PPN 12% untuk bahan pokok dan jasa tertentu yang bersifat premium yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024). “Untuk menjaga asas keadilan, untuk barang yang dikonsumsi oleh kelompok paling kaya, akan dikenakan PPN-nya. Misalnya, daging sapi wagyu, dagi sapi kobe, yang harganya bisa mencapai Rp3 juta per kilonya,” ungkap Sri Mulyani.

Jika melihat ketentuan yang saat ini berlaku, Pasal 16B UU PPN memberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk beberapa jenis barang atau jasa strategis, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Mulai tahun 2025, pemerintah akan mengenakan PPN 12% secara selektif atas barang dan jasa tertentu yang sebelumnya diberikan pembebasan PPN.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebutkan terdapat empat kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan akan dikenakan PPN 12%, yaitu:

  1. PPN atas bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (daging wagyu dan kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab);
  2. PPN atas jasa pendidikan premium (misalnya sekolah internasional dengan bayaran mahal);
  3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium (misalnya pelayanan di rumah sakit dengan kelas VIP); dan
  4. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500–6600VA.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini insentif PPN justru banyak dinikmati oleh kelas menengah dan kelas atas. Dari estimasi APBN 2025 serta data Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2023, insentif PPN sebesar Rp91,9 T dari Rp265,6 T dinikmati oleh kalangan desil 10 atau rumah tangga kelompok 10% terkaya di Indonesia.

Dengan demikian, perlu penyesuaian kebijakan dalam insentif pembebasan PPN. Barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas perlu dikenakan PPN. “Kita juga perlu sedikit memperbaiki (insentif PPN), agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” jelasnya.

Topikppnppn-dibebaskanberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org