BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Daftar Badan yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Alifatu Mazidah17 January 2022
Ukuran teks
0/0
Team Squad Cooperation Marketing  - Elf-Moondance / PixabayMoondance / Pixabay

Tidak semua badan termasuk ke dalam subjek pajak badan. Menurut Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk dalam subjek pajak badan adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi empat kriteria. Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keempat, dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 

Selain itu, jika merujuk Pasal 3 UU PPh, yang tidak termasuk dalam subjek pajak badan adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Daftar organisasi internasional tersebut telah diatur lebih lengkap pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.

Topikpph-badankonsep-pph-badan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org