BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Dokumen Tambahan yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan PPh OP

Dewa Suartama14 October 2025
Ukuran teks
0/0

Berbeda dengan pengisian di DJP Online, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax diisi mulai dari Induk SPT. Wajib pajak diminta untuk menjawab pertanyaan atau mengisi pernyataan. Jawaban wajib pajak digunakan oleh sistem untuk menentukan apakah wajib pajak perlu mengisi lampiran tertentu. Namun demikian, terdapat beberapa jenis dokumen tambahan yang tetap harus dilampirkan oleh wajib pajak orang pribadi. Berikut penjelasannya.

Laporan Keuangan

Pasal 28 ayat (1) UU KUP mengamanatkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Laporan keuangan ini terdiri atas laporan laba rugi dan neraca serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak tahun pajak yang bersangkutan.

Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Keagamaan

Apabila mengisi jumlah pada Induk Bagian C Angka 3, wajib pajak harus melampirkan salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama. Perlu dicatat, zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan apabila dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan terkait zakat/sumbangan keagamaan sebagai pengurang dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya

Bukti Pembayaran atau Pemotongan/Pemungutan Pajak di Luar Negeri

Dalam hal wajib pajak dapat memperoleh penghasilan di luar negeri dan mengkreditkan pajak yang dipotong/dipungut, wajib pajak harus menyertakan bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan atas pajak tersebut. Namun demikian, tidak seluruh pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan. Wajib pajak perlu melakukan penghitungan untuk menentukan besaran pajak yang dapat dikreditkan. Contoh penghitungan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Surat Kuasa Khusus

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah kuasa harus memiliki surat kuasa khusus. Jika SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh kuasa, wajib pajak harus melampirkan surat kuasa tersebut.

Dokumen Lainnya

Wajib pajak juga dapat melampirkan dokumen lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti:

  • daftar nominatif penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan; dan/atau
  • penghitungan PPh terutang dalam bagian tahun pajak.
Topikcoretaxspt-tahunan-pph-op
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org