BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi

Dewa Suartama22 January 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan pemungutan unifikasiAngelo_Giordano / Pixabay

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pemerintah meresmikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi merupakan sarana untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan beberapa jenis pajak. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pertama, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Wajib Pajak dapat menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam hal pemotong/pemungut PPh melakukan pemotongan:

  1. PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro;
  2. PPh atas penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
  3. PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
  4. PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; dan
  5. Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dokumen yang dipersamakan tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen dapat berbentuk formulir kertas maupun elektronik.

Meskipun dapat menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh sistem yang dimiliki WP, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Dokumen tersebut paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong, NIK/NPWP/TIN pihak yang dipotong/dipungut, nomor unik transaksi, dan jumlah PPh yang dipotong. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Pemotong/Pemungut PPh dianggap tidak membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.

Topike-bupote-bupot-unifikasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org