BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Format Baru Pelaporan Harta di SPT PPh OP Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah20 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pasca implementasi Coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan secara elektronik yang panduan pengisiannya mengacu pada lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Dalam lampiran beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengisian harta dapat diisi pada Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).
Sebelum tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2015 (PER 36/2015). Pengisian harta pada formulir SPT 1770 dilakukan pada Lampiran IV Bagian A. Sementara itu, rincian harta pada formulir SPT 1770 S diisi pada Lampiran II Bagian B, sementara pada SPT 1770 SS diisi di Bagian C.

Data Prepopulated dan Pengisian Manual vs Impor

Pengisian daftar harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dapat dilakukan secara manual (key-in) dan/atau mekanisme impor data dengan format XML.
Selain itu, sistem juga dapat mengambil data prepopulated, yakni penarikan data dari SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya yang telah dilaporkan. Penarikan data prepopulated dapat dilakukan dengan klik Posting SPT.

Format Lampiran Daftar Harta Akhir Tahun

Pengisian harta pada Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dibagi menjadi tujuh tabel, meliputi kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, serta ikhtisar harta.

Tabel Kas atau Setara Kas


Pengisian tabel kas atau setara kas digunakan untuk mencatat aset seperti uang tunai, simpanan pada bank atau lembaga keuangan lain, deposito, uang elektronik, cek, wessel, commercial paper, serta instrumen setara kas lainnya. Dalam tabel ini, wajib pajak tidak hanya melaporkan nilai harta, tetapi juga diminta mencantumkan informasi pendukung seperti nomor rekening, nama bank atau lembaga keuangan, lokasi harta, serta identitas pemilik rekening.

Tabel Piutang


Pengisian tabel piutang digunakan untuk mencatat pelaporan piutang, seperti piutang usaha, piutang kepada pihak afiliasi, maupun piutang lainnya. Informasi yang harus diisi meliputi lokasi dan identitas penerima pinjaman, nilai piutang, tahun awal terjadinya piutang, hingga saldo piutang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak.

Tabel Investasi/Sekuritas


Pengisian tabel investasi/sekuritas digunakan untuk melaporkan aset investasi seperti saham, obligasi, reksadana, instrumen derivatif, asuransi, unit link di asuransi, aset kripto, dan investasi lainnya.

Tabel Harta Bergerak


Tabel harta bergerak digunakan untuk melaporkan aset-aset bergerak seperti sepeda, sepeda motor, mobil, bus, kendaraan angkutan jalan, kendaraan tujuan khusus, kereta, pesawat, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar dan harta gerak lainnya. Pengisian tabel ini mengharuskan wajib pajak mengisi detail rincian seperti jenis, merek, dan model harta, nomor polisi atau nomor registrasi, status kepemilikan, tahun dan harga perolehan, serta nilai harta pada akhir tahun pajak.

Tabel Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah dan/atau Bangunan)


Tabel harta tidak bergerak digunakan untuk melaporkan aset-aset seperti tanah kosong, tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, apartemen, tanah dan/atau bangunan untuk usaha, tanah dan/atau bangunan untuk disewakan, dan harta tidak bergerak lainnya. Pengisian tabel ini mengharuskan wajib pajak menyampaikan informasi terperinci mengenai lokasi harta, ukuran tanah dan bangunan, sumber kepemilikan (warisan, hasil sendiri, utang, hibah, dan lain-lain), nomor sertifikat tanah atau bangunan, tahun perolehan, harga perolehan, serta nilai harta tidak bergerak saat ini.

Tabel Harta Lainnya


Tabel harta lainnya digunakan untuk melaporkan aset-aset yang tidak tercantum dalam kategori sebelumnya seperti paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud lainnya, emas batangan, emas perhiasan, permata, barang seni dan antik, peralatan elektronik, dan harta lainnya. Pengisian tabel ini mengharuskan wajib pajak menyampaikan informasi terperinci mengenai tahun perolehan harta, bukti kepemilikan harta, informasi tambahan terkait harta, harga perolehan, dan nilai harta saat ini.

Ikhtisar Harta


Tabel ikhtisar harta digunakan untuk mengakumulasikan seluruh harga perolehan dan nilai harta saat ini yang sudah diperinci dalam tabel-tabel sebelumnya.
Topikspt-tahunancoretaxpph-orang-pribadi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org