BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Jenis Faktur Pajak yang Tidak Bisa Dibuat di e-Faktur Desktop

Dewa Suartama17 February 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini dilakukan sebagai upaya DJP untuk mempermudah PKP dalam membuat faktur pajak akibat kendala yang timbul di Coretax.

Meskipun akses pembuatan faktur pajak dibuka kembali, namun terdapat faktur pajak yang tidak dapat dibuat di e-Faktur Desktop. 

Faktur Pajak yang Tidak Dapat Dibuat di e-Faktur Desktop

Terdapat empat jenis faktur pajak yang saat ini pembuatannya tidak dapat dilakukan di e-Faktur Desktop. Berikut penjelasannya.

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 07. Kode ini digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau PPN Ditanggung Pemerintah. Pembuatan faktur pajak 07 mulai dari masa Januari 2025 dan seterusnya hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Hal ini dikarenakan data yang divalidasi dan di-prepopulated berasal dari sistem Ditjen Bea dan Cukai dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang kini hanya dikoneksikan dengan Coretax DJP.
  2. Pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 06. Faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT refund.
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  4. Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025. PKP tersebut tidak dapat menggunakan e-Faktur Desktop karena tidak memiliki akun dalam aplikasi e-Faktur Desktop dan e-Nofa, serta tidak memiliki sertifikat elektronik .p12 yang digunakan untuk penandatanganan faktur pajak.

Pembuatan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop

Untuk membuat faktur pajak pada e-Faktur Desktop, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Meskipun terdapat perbedaan digit NSFP pada kedua sistem, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Sistem akan menambahkan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.

Meskipun pembuatan faktur pajak dilakukan di e-Faktur Desktop, DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Topike-fakturfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org