BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Jumlah Setoran PPN Pasca Kenaikan Tarif dan Perluasan Basis

Dewa Suartama29 September 2022
Ukuran teks
0/0
Setoran PPN Agustus 2022 penerimaan pajakfreepik

Setoran PPN hingga Agustus 2022 mencapai Rp441,6 Triliun. Kinerja yang cukup baik tersebut merupakan salah satu dampak dari penerapan UU HPP, yakni kenaikan tarif PPN menjadi 11% serta perluasan basis PPN.

Dari penyesuaian tarif, penerimaan PPN di bulan Agustus mencapai 7,28 Triliun. Dari PPN atas transaksi digital, pemerintah menerima setoran Rp3,54 Triliun dari 127 pemungut PPN PMSE. Selain itu, pemungutan PPN atas transaksi kripto mencapai Rp65,99 Miliar.

Sri Mulyani dalam paparannya Senin (26/09/2022), menyebutkan bahwa penerimaan PPN yang menguat menunjukkan kegiatan ekonomi yang semakin bertumbuh. "Untuk PPN Dalam Negeri yang menggambarkan kegiatan ekonomi dalam negeri kita tumbuh sangat kuat, 41,2%. Atau dalam hal ini naik tajam dari bulan sebelumnya, yang hanya tumbuh 12,6%", jelas Sri Mulyani.

Meskipun kinerja kumulatif kuat, kinerja PPN Dalam Negeri tumbuh lambat jika dibandingkan dengan kinerja di bulan Juli 2022. Kinerja bulan Agustus hanya 24,8%, sedangkan di bulan Juli 2022 mencapai 70,6%. Salah satu faktor yang memengaruhi kinerja tersebut adalah meningkatnya restitusi PPN.

Berbeda dengan PPN Dalam Negeri, PPN Impor menunjukkan penguatan baik kinerja kumulatif maupun kinerja per bulan. Kinerja kumulatif mencapai 48,9%, meningkat pesat dari periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya 27,8%. Kinerja di bulan Agustus 2022 mencapai 63,9%, lebih tinggi dari bulan Juli 2022 yang mencapai 56,8%. "Lagi lagi ini menggambarkan kegiatan ekonomi, yaitu penciptaan nilai tambah yang terjadi di dalam perekonomian dalam negeri", ujar Sri Mulyani.

Topikppnpenerimaan_pajakpenerimaan_negaraapbn_kita
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org