BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Biaya Entertainment dalam Menghitung PPh Badan

Dewa Suartama06 December 2023
Ukuran teks
0/0

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Wajib pajak akan dihadapkan dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan output yang ada dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu hal yang lazim dilakukan adalah memberikan entertainment atau hiburan kepada lawan transaksi demi kelancaran kegiatan bisnis yang dilakukan. Kegiatan hiburan yang kerap dilakukan di antaranya makan, minum, menonton, karaoke, olahraga, dan kegiatan lainnya.
Semua biaya sehubungan dengan entertainment yaitu biaya representasi, jamuan dan sejenisnya yang dicatatkan dalam laporan komersial. Namun, dalam konteks perpajakan, biaya tersebut belum tentu dapat dibebankan seluruhnya menjadi biaya fiskal.

Pembebanan Biaya Entertainment Secara Fiskal

Dalam pembebanan biaya entertainment secara fiskal, perlu diperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

  1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”

Berdasarkan ketentuan di atas dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan secara fiskal yaitu berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Dengan demikian, biaya entertainment sepanjang berhubungan dengan kegiatan 3M pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986:

“Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.”

Syarat Membebankan Biaya Entertainment

Untuk membebankan biaya entertainment, wajib pajak harus memenuhi syarat material dan syarat formal. Syarat material yang dimaksud adalah wajib pajak harus dapat membuktikan biaya entertainment tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Syarat format yang harus dipenuhi adalah biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya harus dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan. Wajib pajak juga harus membuat bukti pengeluaran tersebut dalam bentuk daftar nominatif.
Jika tidak berhubungan dengan kegiatan 3M dan tidak terdapat daftar nominatif, biaya entertainment tidak dapat dibebankan harus dilakukan koreksi fiskal positif.

Daftar Nominatif

Pembebanan biaya entertainment harus didukung dengan daftar nominatif yang dilampirkan pada SPT Tahunan. Merujuk SE-27/1986, daftar nominatif tersebut dibuat dengan informasi berikut:

  1. Nomor urut;
  2. Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  3. Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
    • Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
    • Jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
    • Jumlah (Rp) entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:
    • nama;
    • posisi;
    • nama perusahaan;
    • jenis usaha.
      Adapun poin-poin tersebut di atas disajikan di dalam format tabel berikut:
Contoh Format Tabel Daftar Nominatif Biaya EntertainmentDaftar Nominatif Biaya Entertainment

Pasca implementasi Coretax, lampiran daftar nominatif biaya entertainment kini dapat diisi secara key-in melalui  Lampiran 11A-II SPT Tahunan PPh Badan. Baca pembahasan lengkap terkait cara pengisian daftar nominatif biaya entertainment di: Lampiran Daftar Nominatif Biaya Entertainment Kini Built-In di SPT PPh Badan Coretax.

Topikpph-badanrekonsiliasi-biaya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org