BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Ketentuan Pemeriksaan dalam rangka Permohonan MAP

Dewa Suartama21 September 2023
Ukuran teks
0/0
pemeriksaan dalam rangka permohonan map mutual agreement procedure

Mutual Agreement Procedure (MAP) atau prosedur persetujuan bersama merupakan prosedur yang diatur dalam P3B sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Dalam hal perundingan MAP, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk mendapat informasi maupun bukti yang diperlukan dalam penyelesaian MAP.

Pengajuan MAP oleh Wajib Pajak

Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Dirjen Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Perlakuan tersebut antara lain pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap, dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
Permintaan MAP yang diajukan oleh wajib pajak kemudian diteliti kelengkapan syarat formal serta kesesuaian materi yang diajukan MAP. Apabila permintaan tersebut dapat ditindaklanjuti, maka Dirjen Pajak akan melakukan pemberitahuan kepada wajib pajak serta competent authority negara mitra P3B kemudian melakukan perundingan.

Pemeriksaan dalam Permohonan MAP

Pemeriksaan dilakukan dalam hal terdapat permohonan MAP dan terdapat permintaan melakukan pemeriksaan dalam rangka permohonan MAP oleh Direktur Perpajakan Internasional. Ruang lingkup pemeriksaan terbatas pada hal-hal atau materi sengketa yang diajukan dalam permohonan MAP. Hasil pemeriksaan hanya bersifat sebagai bahan pertimbangan penyusunan naskah posisi Dirjen Pajak dalam negosiasi MAP.
Pemeriksaan dalam rangka permohonan MAP termasuk ke dalam pemeriksaan tujuan lain dan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan. Karena berkaitan dengan MAP, jangka waktu pemeriksaan mengikuti ketentuan permohonan MAP. Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, perundingan MAP dilakukan selama 24 bulan. Maka, pemeriksaan dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan tersebut.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan harus mengungkapkan usulan tim pemeriksa tentang hal-hal atau materi sengketa yang diajukan dalam permohonan MAP. LHP dikirim kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jatuh tempo penyelesaian permohonan MAP.

Topikmapprosedur_mappemeriksaan-pajakpemeriksaan-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org