BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Kriteria dan Prosedur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Daffa Yasril Nurmansyah04 August 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi perpajakan serta memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai tata cara penetapan status wajib pajak nonaktif. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER 7/2025), Dirjen Pajak menetapkan pedoman tata cara penetapan wajib pajak nonaktif sebagai langkah administratif untuk mendukung pengawasan wajib pajak yang lebih efektif.

Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan dengan penyampaian permohonan dan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut telah memenuhi kriteria nonaktif. Adapun penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:

  1. wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah PTKP;
  3. wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
  4. wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
  5. wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;
  7. wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
  8. instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Selain berdasarkan kriteria diatas, penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan wajib pajak tidak:

  1. melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  2. dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  3. melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  4. memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan yang ditetapkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PER 7/2025, permohonan penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak (Coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (PJAP), dan/atau Contact Center.
Pada aplikasi Coretax, penonaktifan status wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Wajib pajak akan diminta mengisi formulir dan memilih alasan penetapan nonaktif serta mengunggah dokumen pendukung.

Sementara itu, jika terdapat kondisi wajib pajak tidak dapat melaksanakan permohonan secara elektronik, wajib pajak dapat melaksanakan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Berikutnya, permohonan tersebut disampaikan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak nonaktif sesuai dengan format lampiran huruf F PER 7/2025.
Lebih lanjut, kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria dengan menerbitkan keputusan penetapan dan/atau penolakan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Topikkupcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org