BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Kriteria WP yang Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT

Dewa Suartama26 June 2025
Ukuran teks
0/0

Merujuk Pasal 180 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Kriteria tersebut ditentukan Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Pasal 112 PER-11/2025 mengatur dua kelompok wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari penyampaian SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh, PTKP ditetapkan sebesar:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;

  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;

  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan

  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Pasal 25 UU PPh mengatur penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Secara khusus, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebesar 0,75% dari peredaran bruto.

Sementara itu, angsuran PPh Pasal 25 untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha tidak dijelaskan secara khusus dalam Pasal 25 UU PPh. Dengan adanya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, menjadi lebih jelas bahwa orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, seperti karyawan, tidak perlu melakukan penyetoran PPh Pasal 25.

situs togel

Topikspt-tahunanspt-masa
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org