BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Kriteria WP yang Jadi Sasaran Ekstensifikasi oleh DJP

Daffa Yasril Nurmansyah29 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki mekanisme untuk menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri. Prosedur tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Apa Itu Daftar Prioritas Ekstensifikasi?

Mengacu pada Bagian E angka 1 huruf n SE 8/2026, DPE merupakan daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP, yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.
Secara teknis, DPE disusun sebelum DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. DPE dapat disusun melalui dua mekanisme, yakni melalui skema kolaboratif dan/atau skema nonkolaboratif. DPE dengan skema kolaboratif dilakukan dengan distribusi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) berbasis Compliance Risk Management (CRM) Ekstensifikasi dari Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP kepada KPP Pratama. Sementara itu, DPE dengan skema nonkolaboratif dilakukan dengan cara komite kepatuhan akan melakukan pembangkitan kasus secara manual melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Kriteria Subjek Sasaran Pengawasan

Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui mekanisme Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi. Sasaran pengawasan melalui mekanisme P2DK dalam kegiatan ekstensifikasi meliputi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak warisan belum terbagi, dan instansi pemerintah.
Sesuai ketentuan SE 8/2026, kantor pajak akan menyusun Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). DSE merupakan daftar wajib pajak yang terindikasi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dari DSE, otoritas akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan apakah wajib pajak tersebut akan masuk ke DPE. Faktor tersebut meliputi:

  1. signifikansi tingkat risiko
  2. nilai data pendapatan, biaya, harta, utang/kewajiban, dan/atau modal yang dimiliki wajib pajak,
  3. jarak ke lokasi wajib pajak, serta
  4. kebijakan atau diskresi Kepala KPP Pratama.

Tindak Lanjut Kepada Wajib Pajak

Sebelum usulan DPE yang disusun KPP Pratama memperoleh persetujuan, sistem CRM akan mengklasifikasikan tingkat risiko wajib pajak. Berdasarkan klasifikasi tersebut, wajib pajak dengan risiko sedang dan tinggi akan ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi, sedangkan wajib pajak dengan risiko rendah akan menjadi sasaran kegiatan edukasi.
Perlu dicatat, DJP dapat menentukan prioritas pengawasan terhadap pihak-pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak berdasarkan pendekatan risiko dan data yang tersedia. Dengan demikian, kegiatan ekstensifikasi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan efektif dalam mendukung perluasan basis pajak.

Topikdjpwajib_pajakpengawasan_pajaksubjek-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org