BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Kurs yang Berlaku untuk Penilaian Harta dan Utang dalam PPS

Dewa Suartama26 January 2022
Ukuran teks
0/0
nilai kurs untuk penilaian harta pps program pengungkapan sukarelafreepik

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan harta yang selama ini belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Harta yang diungkapkan tidak terbatas pada harta dalam negeri, tetapi juga harta yang berada di luar negeri. Harta di luar negeri biasanya dinilai menggunakan mata uang asing selain rupiah. Lalu, bagaimana menentukan nilai harta dalam uang asing? Kurs manakah yang berlaku untuk penilaian harta pada PPS?

Sebelum mengetahui kurs yang berlaku, perlu diketahui mengenai ketentuan penilaian harta yang akan diungkapkan. Pedoman penilaian harta diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021. Pada PPS Kebijakan I, harta dapat dinilai dengan nilai nominal, nilai yang ditentukan pemerintah, atau nilai menurut Kantor Jasa Penilai Publik. Pada PPS Kebijakan II, nilai harta dapat berdasarkan nilai nominal, nilai perolehan, atau nilai wajar.

Ketentuan Kurs Penilaian Harta PPS Kebijakan I dan II

Jika harta yang diungkap menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta tersebut perlu dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri untuk keperluan penghitungan pajak. Kurs yang digunakan mengacu kurs yang berlaku pada tanggal akhir tahun pajak terakhir. Apabila tahun pajak terakhir adalah 31 Desember 2015, kurs yang berlaku adalah kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015. Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya berakhir pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs yang ditetapkan untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan. Kurs tersebut juga berlaku untuk penghitungan utang dengan satuan mata uang selain rupiah.

Sama seperti PPS Kebijakan I, harta yang diungkapkan pada PPS Kebijakan II yang menggunakan satuan mata uang selain rupiah perlu dihitung kembali ke dalam mata uang rupiah. Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan II menggunakan kurs yang ditetapkan menteri untuk keperluan perpajakan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020. Kurs yang digunakan adalah menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020. Penggunaan kurs juga berlaku untuk mengonversi nilai utang dalam bentuk mata uang selain rupiah.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelapmk_196pps-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org