BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Mekanisme Pembetulan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih oleh DJP

Alifatu Mazidah01 July 2022
Ukuran teks
0/0
pps,programpengungkapansukarelaDokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 21 Juni 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pembetulan atau Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. SE-17/2022 menjadi panduan bagi otoritas pajak untuk melakukan pembatalan atau pembetulan atas Surat Keterangan PPS.

Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih juga disebut dengan Surat Keterangan yang merupakan bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pembetulan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya.

Kondisi Pembetulan Surat Keterangan PPS

Terdapat dua kondisi pembetulan yang dapat dilakukan otoritas pajak. Pertama, pembetulan atas kesalahan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan (PPh) final yang diungkapkan. Pembetulan dilakukan atas:

  1. kesalahan penulisan identitas seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat; dan
  2. kesalahan penulisan elemen-elemen data pada Surat Keterangan.

Kondisi kedua adalah pembetulan kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan pada nilai harta bersih dan/atau nilai PPh final yang diungkapkan. Pembetulan dilakukan atas:

  1. kesalahan dalam penghitungan nilai Harta, nilai Utang, dan/atau Harta bersih;
  2. kesalahan dalam menentukan pedoman nilai Harta dan/atau Utang; dan/atau
  3. hal-hal lain.

Alur Pembetulan oleh DJP

Setelah Surat Keterangan diterbitkan, KPP akan melakukan penelitian berdasarkan data kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan yang disediakan oleh sistem informasi DJP. Penelitian dilakukan dengan mengecek kembali data-data hingga pembandingan nilai harta dan utang sesuai dengan dengan ketentuan pada PMK-196/PMK.03/2021.

Jika ditemukan kesalahan penulisan/penghitungan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai harta bersih dan/atau nilai PPh Final dalam Surat Keterangan, KPP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan. Jika kesalahan penghitungan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran jumlah PPh Final, KPP akan menerbitkan surat klarifikasi. Untuk surat klarifikasi, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat.

Berikut ini contoh format Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih:

Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak juga dapat mengajukan sendiri permohonan pembetulan kepada KPP setelah periode PPS berakhir. Nantinya pegawai KPP akan menindaklanjuti dengan prosedur pembetulan atas Surat Keterangan atau prosedur penolakan permohonan pembetulan yang nantinya Kepala KPP akan menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pembetulan atas SPPH.

Topikppstax-amnestytax-amnesty-jilid-2skphbharta_bersihsurat_keterangan_pengungkapan_harta_bersihsurat_keterangan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org