BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Penegasan DJP Terkait PPN atas Transaksi Uang Elektronik

Redaksi Ortax22 December 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dipungut PPN, termasuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial, seperti e-wallet dan QRIS.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa PPN dalam penggunaan e-wallet dikenakan atas jasa layanan penggunaan. Sementara itu, pada transaksi menggunakan QRIS, PPN dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran kepada merchant.

“Yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut,” tulis DJP dalam keterangan tertulis nomor KT-03/2024 yang dirilis Minggu (21/12/2024).

Sebagai ilustrasi, Tuan A melakukan top-up e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya top-up yang dikenakan sebesar Rp1.500. PPN yang dikenakan adalah sebesar Rp180 (12% x Rp1.500).

Untuk penggunaan pembayaran menggunakan QRIS, DJP menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, PPN terkait jasa sistem pembayaran dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR). “Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” tulis DJP.

DJP mencontohkan, pada Desember 2024, transaksi sebesar Rp5.000.000, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000. Jumlah yang dibayarkan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Hal ini dikarenakan PPN terkait jasa pembayaran dikenakan kepada merchant, bukan pembeli.

Topikppnberita_pajakpajak_fintech
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org