BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Penjelasan Soal Penggunaan KBLI sebagai KLU Wajib Pajak

Dewa Suartama22 September 2022
Ukuran teks
0/0
Direktorat Jenderal Pajak Perubahan KLU Wajib Pajakpajak.go.id

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 (PER-12/2022). Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk beberapa Wajib Pajak.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) PER-12/2022, Wajib Pajak menggunakan KBLI sebagai KLU. Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, untuk Wajib Pajak berikut ini menggunakan KLU sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/2022:

  1. pejabat dan penyelenggara negara
  2. pegawai Aparatur Sipil Negara
  3. prajurit TNI dan anggota POLRI
  4. pegawai BUMN/BUMD
  5. pegawai swasta
  6. pensiunan PNS/prajurit TNI/anggota POLRI
  7. pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional
  8. orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya
  9. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan

Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan KLU secara jabatan bagi WP yang telah terdaftar. Jika terdapat KLU yang tidak dapat diidentifikasi, perubahan dapat dilakukan secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam KLU. KLU digunakan dalam beberapa hal antara lain:

  1. Kepentingan mendukung pengambilan kebijakan
  2. Kepentingan administrasi data Wajib Pajak
  3. Penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
  4. Kepentingan perpajakan lainnya
Topikklukbliklasifikasi_lapangan_usaha
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org