BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Penyebab DJP Tetapkan Standardisasi Gaji Karyawan Asing dalam Menghitung PPh Pasal 21/26

Redaksi Ortax21 December 2021
Ukuran teks
0/0
rawpixel / freepik

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002, pemerintah mengatur standar gaji bagi karyawan asing. Standar gaji karyawan asing yang ditetapkan adalah besaran penghasilan bruto dalam satu bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.

Dalam menggunakan pedoman standar gaji karyawan asing, terdapat beberapa hal yang harus diperhitungkan, yaitu:

  1. Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan
  2. Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja)
  3. Kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja

Standardisasi dimaksudkan untuk menentukan kewajaran dari penghasilan karyawan asing. Pedoman standar gaji karyawan asing digunakan dalam hal:

  1. terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang.
  2. diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
  3. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

Standar gaji bagi karyawan dapat dilihat pada Lampiran KEP-173/2002. Dalam lampiran tersebut terdapat beberapa jenis usaha yang diatur, di antaranya industri tekstil, jasa bangunan/kontraktor/kantor, jasa angkutan, real estate, leasing, pertanian, perikanan, kehutanan, dan pertambangan umum atau non oil drilling company.

Topikpph-21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org